Tersangka penusukan driver taksol di Bekasi. (Ist).

Kriminal

Tukang Tape Ngaku Dihantui Perasaan Bersalah, Usai Tikam Driver Taksol Hingga Tewas di Bekasi 

Jumat 21 Jul 2023, 10:09 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Pria berinisial AS alias Udin kini ditangkap polisi setelah jadi tersangka kasus penusukan terhadap sopir taksi online hingga tewas. Rupanya tersangka mengaku emosi melakukan perbuatannya.

Dalam wawancaranya dengan Humas Polres Metro Bekasi yang juga diposting di akun Instagram itu, AS mengakui penyesalannya.

"Ya, emosi pak intinya, saya tusuk," kata AS alias Udin tersangka penusukan, Jum'at (21/7/2023) pagi.

Kemudian, setelah tersangka melakukan penusukan terhadap SP (53) itu, AS kemudian melarikan diri hingga ke semak semak.

Meskipun sempat sampai dirumah, AS mengaku dihantui perasaan menyesal telah menikam SP dengan pisau yang ia bawa.

"Lari ke semak semak, setelah itu kan saya langsung pulang, dari situ saya kepikiran terus," sambung AS dalam wawancaranya.

AS yang juga berprofesi sebagai tukang tape keliling tersebut, mengakui kesalahannya dan siap dihukum.

"Saya menyesal pak," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, motif tersangka menikam korban lantaran sakit hati dinasehati perihal kehidupan.

"Untuk Motif setelah kami dalami pelaku merasa tersinggung kemudian setelah berbincang-bincang dengan korban. dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," jelas Kombes Twedi, Kamis (20/7/2023).

"Pengakuan pelaku ya, ada kalimat dari korban kita hidup itu jangan sampai nanti diinjak-injak oleh orang. Nah disitu pelaku langsung merasa diejek oleh korban," sambung Twedi.

Diketahui, peristiwa itu terjadi Ketika pelaku saat itu memesan taksi online yang dikemudikan SP, di titik penjemputan Kranji Kota Bekasi menuju rumahnya di Kampung Cilangkara Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Belum sampai rumah, pelaku langsung menusuk korban dengan pisau, Korban pun tewas dengan luka tusuk dibagian ketiak, perut hingga dada.

Kepolisian Polres Metro Bekasi dan Jatanras Polda Metro Jaya kemudian menangkap AS di rumahnya di Serang Baru Bekasi, Rabu (19/7/2023) pukul 01.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Tags:
Tukang TapeDihantuiPerasaan BersalahUsai TikamDriver Taksolhingga tewasdi Bekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor