Driver Taksol Jadi Tersangka, Aniaya dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Jumat 29 Mar 2024, 16:58 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan. (Poskota/Pandi)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan. (Poskota/Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Driver taksi online (taksol) berinisial M yang melakukan penganiayaan hingga pemerasan terhadap penumpang wanita bernama Cindy di dalam mobil telah ditetapkan tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2024.

Penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dalam gelar pekara itu, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan hingga pemerasan ke penumpangnya.

"Pelaku mengakui melakukan penganiayaan hingga pemerasan," tukasnya.

Sebelumnya, penumpang wanita bernama Cindy mengalami pemerasan hingga penganiayaan oleh driver taksol Grabcar. Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 25 Maret 2024 di tol Jakarta-Tangerang.

Korban mengatakan, peristiwa ini bermula ketika ia memesan aplikasi Grab Car saat hendak pulang ke rumah. Korban kemudian masuk ke mobil.

Di tengah perjalanan korban merasa ada kejanggalan. Pasalnya, mobil yang dikendarai driver Grab itu melaju ke arah tol.

Padahal, rumah korban bisa dituju tanpa perlu lewat tol. Driver Grab itu kemudian mengaku hanya mengikuti google maps.

Kejanggalan semakin dirasakan oleh korban saat pelaku berpura-pura sesak nafas dan meminta korban untuk bergantian membawa mobil korban.

"Gue tentu aja nolak bilang gak bisa pak. Menepi dulu aja kalau emang sesak pak," kata Cindy dalam akun Instagramnya, @cndypngestu.

Cindy mulai panik, saat melihat aplikasi Grabnya ternyata pelaku belum menekan tombol penjemputan.

Berita Terkait
News Update