JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial FR (39) ditangkap setelah memperkosa FJ, wanita dibawah umur di kamar hotel sebanyak 6 kali. Pelaku diketahui sempat menjalin hunungan dengan ibu korban.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (20/7/2023) pagi tadi di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari otang tua korban. Awalnya korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.
"Merespon laporan tersebut tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku di kawasan Danau Sunter, Jakut," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Adhi menuturkan, pelaku telah memperkosa korban sebanyak 6 kali dalam kurun waktu 3 bulan. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku di sebuah kamar hotel yang sebelumnya telah di booking.
"Sudah sebanyak 6 kali yang dilakukan di beberapa hotel di wilayah Tamansari, Jakarta Barat dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat," paparnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand mengatakan, pebuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk. Sebelum diperkosa, korbam dicekoki minuman keras (miras).
"Modus pelaku FR mengajak korban umtuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," terangnya.
Roland menuturkan, pelaku awalnya pernah menjalin hubungan dengan ibu korban yang diketahui janda. Namun belum ada setengah tahun, hubungan mereka kandas.
"Mereka memang pernah Hangout bareng. Ke sini-sininya terlapor ngajakin, karena tahu anak ini juga bisa minum diajakinlah minum. Sampai sudah setengah mabuk atau teler, baru diajakin check-in," katanya.
Perbuatan tak senonoh itu kembali dilakukan pelaku dengan mengajak korban mabuk miras. Pelaku yang merupakan karyawan swasta itu menyetubuhi korban dalam kondisi tak sadarkan diri.
"Kalau menurut korban 'saya enggak tahu apa-apa sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi'. Nah menurut si pelaku 'saya bawa dia baik-baik kok'," kata Roland.
"Diajak check in sih, dibawa menginap. Kalau dibilang diperkosa sih, berkali-kali ya. Saya enggak bilang diperkosa juga, disetubuhi saja. Kalau diperkosa itu dalam artinya ada kekerasan, ada paksaan, berkali-kali. Ini kan berkali-kalinya karena dia diajakin minum, mabuk," tambahnya.
Pihaknya telah melakukan visum kepada korban. Dari hasil visum diketahui korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.
"Sudah kami visum, sudah kami lakukan pendampingan dari pppa, kami tunggu rekomendasi dari pppa. Tapi kalau dari hasil visumnya betul ada luka robek (bagian kemaluan)," papar Roland.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Pandi)