"Kalau menurut korban 'saya enggak tahu apa-apa sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi'. Nah menurut si pelaku 'saya bawa dia baik-baik kok'," kata Roland.
"Diajak check in sih, dibawa menginap. Kalau dibilang diperkosa sih, berkali-kali ya. Saya enggak bilang diperkosa juga, disetubuhi saja. Kalau diperkosa itu dalam artinya ada kekerasan, ada paksaan, berkali-kali. Ini kan berkali-kalinya karena dia diajakin minum, mabuk," tambahnya.
Pihaknya telah melakukan visum kepada korban. Dari hasil visum diketahui korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.
"Sudah kami visum, sudah kami lakukan pendampingan dari pppa, kami tunggu rekomendasi dari pppa. Tapi kalau dari hasil visumnya betul ada luka robek (bagian kemaluan)," papar Roland.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Pandi)