ADVERTISEMENT

DPR Desak PBOM Bongkar Jaringan Penjualan Obat Ilegal

Minggu, 9 Juli 2023 17:36 WIB

Share
Foto: Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. (Ist.)
Foto: Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani  mendesak BPOM agar segera membongkar jaringan penjualan obat ilegal berbahaya di Indonesia. 

"Komisi IX DPR RI mendorong BPOM agar segera menyelesaikan kasus penjualan obat ilegal melalui internet karena mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan manusia," kata Netty, Minggu (9/7/2023).

Netty meminta BPOM sebagai pemegang otoritas pengawasan obat dan makanan agar memutus mata rantai peredaran tersebut. 

"Hasil pantauan ini harus ditindaklanjuti dengan langkah penanganan yang jelas. Kita tidak bisa membiarkan rakyat jadi korban akibat ketidaktahuannya. Apa yang disiapkan BPOM untuk memblokir situs ataupun akun tersebut dan mengamankan para pelakunya?" tambah Netty. 

Sebelumnya, BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar di pasaran yang  berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO). 

 

Tak cuma di pasaran, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di beragam marketplace. 

Wakil Fraksi PKS DPR RI ini juga menyebut bahwa BPOM memiliki PR besar  menyelesaikan kasus tersebut mengingat meningkatnya industri kosmetik di tanah air. 

"BPOM sendiri telah menemukan 1.542 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia sepanjang 2022. Jika tidak segera dicegah maka angka ini akan terus bertambah mengingat melonjaknya kebutuhan masyarakat akan produk kosmetik," kata Netty. 

Menurut Netty, BPOM tidak boleh sungkan untuk menggandeng lembaga-lembaga lain, misalnya seperti Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), guna membongkar kasus penjualan obat ilegal secara online. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT