ADVERTISEMENT

Mahfud MD: Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup akan Digelar Rabu 31 Mei

Senin, 29 Mei 2023 15:55 WIB

Share
Mahfud MD komentari isu sistem pemilu proporsional tertutup di Indonesia. Foto: Dok Ist.
Mahfud MD komentari isu sistem pemilu proporsional tertutup di Indonesia. Foto: Dok Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjatuhkan putusan resmi soal sistem pemilu proporsional tertutup. 

Menurut Mahfud MD, MK baru akan menggelar sidang soal sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka pada Rabu 31 Mei 2023 mendatang.

Mahfud MD sendiri mengklarifikasi langsung ke jajaran MK  terkait isu dugaan kebocoran informasi putusan perkara gugatan sistem pemilu proporsional tertutup yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

Mahfud menambahkan,  jajaran MK menilai isu yang beredar di luar itu hanya hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.  

"Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya; itu belum ada," tegasnya.

Mahfud mengingatkan masyarakat untuk secara bersama-sama menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.

Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.

Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR  telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS; sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT