ADVERTISEMENT
Kamis, 25 Mei 2023 20:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk sistem pengupahan misalnya dengan menggunakan skala upah berdasarkan kompetensi, pengalaman kerja, dan lainnya. Kemudian untuk perlindungan yang harus diberikan pemberi kerja untuk para pekerja diantaranya seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Asuransi Kesehatan dan lainnya.
Namun Tadjuddin mengingatkan pemerintah agar konsisten dalam implementasi UU tersebut. Sebab peraturan yang sudah baik tidak akan maksimal manfaatnya jika implementasinya tidak diawasi secara ketat. Pelanggaran terhadap aturan dalam Undang-Undang tersebut mesti ditindak tegas. (Wanto)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT