ADVERTISEMENT

Pengamat Menilai Penahan Ijazah Asli Oleh Perusahaan Merupakan Pelanggaran Terhadap Hak Pekerja

Kamis, 25 Mei 2023 20:23 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Untuk sistem pengupahan misalnya dengan menggunakan skala upah berdasarkan kompetensi, pengalaman kerja, dan lainnya. Kemudian untuk perlindungan yang harus diberikan pemberi kerja untuk para pekerja diantaranya seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Asuransi Kesehatan dan lainnya. 

Namun Tadjuddin mengingatkan pemerintah agar konsisten dalam implementasi UU tersebut. Sebab peraturan yang sudah baik tidak akan maksimal manfaatnya jika implementasinya tidak diawasi secara ketat. Pelanggaran terhadap aturan dalam Undang-Undang tersebut mesti ditindak tegas. (Wanto)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT