ADVERTISEMENT
Jumat, 19 Mei 2023 10:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo mengangkat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate yang kini berstatus tersangka.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan dan langsung menahan Menkominfo Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.
"Kita harus menghormati proses hukum yang berlangsung. Kejaksaan Agung akan terbuka dan saya yakin kerjanya profesional," papar Jokowi.
Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," tambah Jokowi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi persnya.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Johnny langsung menjadi tahanan Kejagung dan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Selain Menkominfo Johnny, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini.
Adapun kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT