Mahfud MD Akui Ikuti Kasus Johnny G Plate Sejak Awal, Ungkap Proyek BTS Kominfo Mangkrak

Kamis 18 Mei 2023, 21:22 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi kasus korupsi Johnny G Plate (Instagram/mohmahfudmd)

Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi kasus korupsi Johnny G Plate (Instagram/mohmahfudmd)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara soal kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Seiring dengan penetapan tersangka Johnny G Plate, beredar isu miring tentang keterkaitan politik di dalamnya. Menanggapi hal tersebut, Mahfud dengan tegas membantah dan menuturkan bahwa penegakan hukum yang berjalan tidak boleh dipengaruhi oleh apa pun.

Penangkapan Johnny G Plate kerap diragukan berkaitan dengan politik dan partai yang bersangkutan. Meski begitu, Mahfud menilai bahwa penilaian yang kini terjadi merupakan hak masing-masing orang.

"Ya itu terserah itu kan penilaian, kalau saya katakan dari prinsip hukum itu tidak boleh hukum ditunda-tunda hanya karena pertimbangan politik orang, Jadi gak usah didengarkan mumpung atau karena hukumnya seperti apa. Kita gak dengarkan itu, tapi dengarkan hukum," tutur Mahfud MD saat ditemui di acara halal bihalal MUI di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Mei 2023.

Mahfud bahkan menjamin kalau tidak ada polititasasi hukum serta tidak boleh ada kondusivitas politik dalam penegakan hukum terkait kasus tindak pidana korupsi Johnny G Plate.

Ia mengungkapkan jika dirinya sudah mengawal dan mengikuti kasus ini sejak awal. Diketahui bahwa, kasus korupsi pembangunan proyek Bakti Kominfo ini sudah terendus sejak tahun 2020.

"Saya mengikuti kasus ini dari awal. Sebenarnya kan dimulai sejak tahun 2020 itu sudah ada pengeluaran dana dari 28 triliun yang dianggarkan sampai 2024. Itu sudah keluar sekitar 10 triliun untuk proyek tahun 2021," ungkap Mahfud.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa dari awal tahun 2021 hingga akhir tidak ada barang yang dimaksudkan. Sampai akhirnya kembali diperpanjang hingga Maret 2023.

Mahfud kembali mengungkapkan bahwa dari jumlah pembangunan tiang yang diharapkan sebanyak 4.800, hanya ada barang sekitar 985 tiang yang wujudnya dapat dilihat. Itu pun hanya dijadikan sampel atau barang mentah tanpa adanya gerakan sinyal yang bisa dioperasikan.

"Mangkrak dan belum ada barangnya. Oleh sebab itu ketemulah dihitung kerugian oleh kejaksaan sekitar satu koma triliun, kemudian BPKP turun tangan," lanjut Mahfud.

Sebelumnya, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dengan total kerugian Rp 8 triliun. Kini, Johnny G Plate ditahan untuk proses penyelidikan lanjutan.

Berita Terkait
News Update