ADVERTISEMENT

Tanggapi Penetapan Tersangka Johnny G Plate, Mahfud MD: Dipastikan Tidak Ada Politisasi Hukum

Kamis, 18 Mei 2023 20:34 WIB

Share
Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi kasus korupsi Johnny G Plate di sela acara halal bihalal MUI, Kamis 18 Mei 2023. (dok.Ist)
Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi kasus korupsi Johnny G Plate di sela acara halal bihalal MUI, Kamis 18 Mei 2023. (dok.Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud Md tanggapi kasus korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo), Johnny G Plate.

Di sela acara halal bihalal MUI yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta pada Kamis, 18 Mei 2023, Mahfud Md tegaskan bahwa penetapan tersangka Johnny G Plate tidak ada  politisasi hukum.

Mahfud Md menjelaskan bahwa ia mengikuti dan mencermati proses hukum yang berlangsung pada Johnny G Plate sedari awal kasus ini dimulai.

Dengan tegas ia membantah isu miring yang menyebut penetapan tersangka Johnny G Plate terdapat politisasi hukum.

"Saya pastikan itu tidak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus ini dari awal," ungkap Mahfud Md.

Lebih lanjut, Mahfud turut menjelaskan bahwa ia mengawal kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung untuk memastikan jika tidak ada sangkut paut politik dalam prosesi kasus korupsi yang dilakukan Johnny G Plate.

Berdasarkan penuturan Mahfud, Kejaksaan Agung telah memiliki dua alat bukti terkait kasus ini. Syarat bukti yang telah terpenuhi seharusnya bisa menjadi landasan kuat Kejaksaan Agung untuk meningkatkan status tersangka Johnny G Plate.

"Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, ada politiknya gak? enggak. Justru saya bilang ya sudah kalau memang dua alat bukti terpenuhi ya ditingkatkan jadi status tersangka," sambung Mahfud.

Menurutnya, dua bukti yang telah memenuhi syarat tersebut harus segera diangkat tanpa alasan apapun, apalagi perihal kondusivitas politik. Ia mengatakan kalau hukum tidak boleh bergantung dengan kondusivitas politik.

"Kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusivitas politik, maka itu salah. Hukum tuh tidak boleh tergantung kondisivitas politik. Nanti buktikan saja secepatnya di pengadilan," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT