Massa demo di PN Jakarta Barat hadang mobil tahanan yang membawa terdakwa Natalia Rusli. (Pandi)

Kriminal

Massa Demo Hadang Mobil Tahanan Terdakwa Natalia Rusli di PN Jakbar

Selasa 16 Mei 2023, 13:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah massa yang mengaku dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara mencegat mobil tahanan terdakwa Natalia Rusli saat hendak masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).

Diketahui, terdakwa Natalia Rusli yang merupakan seorang advokat menjalani sidang kasus penipuan dan penggelapan. Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi.

Pantauan di lokasi, sejumlah mahasiswa sambil membawa poster dan menggunakan mobil komando menggelar aksi unjuk rasa terhadap terdakwa Natalia Rusli.

Mereka meminta agar terdawka Natalia Rusli segera dibebaskan dari segala tuntutan. Mahasiswa menilai kasus yang dialami Natalia Rusli tidak semestinya sampai di meja hijau.

Sejumlah personil kepolisian nampak berjaga di pintu masuk Pengadilan. Mereka berjaga agar situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung.

Salah satu perwakilan mahasiswa, Mario Simbolon mengatakan, aksi yang digelar hari ini meminta agar terdakwa Natalia Rusli segera dibebaskan dari hukum yang menjeratnya.

"Tujuan aksi kita ini mendukung Natalia Rusli supaya tidak di kriminalisasi. Ibu (Natalia) ini kan kasusnya kasus perdata antara klien dengan advokatnya," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Mario mengancam akan kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Barat jika terdakwa Natalia Rusli tidak bebas dari jerat hukum. Terlebih kasus yang dialani Natalia seharusnya tidak masuk ranah pidana.

"Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi bahwasanya ini tidak benar. Kami yakin diputusan sela nanti Natalia Rusli harus bebas, kalau tidak bebas kami akan datang lebih banyak lag," ucap Mario.

Diketahui, pada April 2020, Natalia Rusli sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati. Dalam surat kuasa tersebut ada tiga orang penerima kuasa untuk menangani perkara KSP Indosurya, salah satunya Natalia Rusli.

Saat menerima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari Verawati, tapi langsung mengambil langkah membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Pada saat itu ia menerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah.

Sebab berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN).

"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," kata Farlin Marta, kuasa hukum Natalia saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).

Setelah itu Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di Restorative Justice (RJ).

Setelah melakukan pendataan, Verawati diminta untuk mengantar sendiri daftar para korban beserta kerugiannya ke kantor Juniver Girsang.

Farlin mengakui dalam proses RJ, ada 2 kemungkinan yakni berhasil dan tidak bisa berhasil, tergantung hasil keputusan kedua belah pihak.

Pada perkara Natalia Rusli ini, ternyata RJ yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.

Namun, Verawati dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.

Padahal, kata Farlin, kliennya tidak pernah menjanjikan akan mendapatkan aset dan uang dari KSP Indosurya.

"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan, kalau RJ bagus kalau tidak ya berjalan normatif," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Natalia Rusli dijebloskan ke penjara oleh kliennya bernama Verawati, korban investasi bodong KSP Indosurya terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Natalia dilaporkan soal penipuan dan penggelapan uang kliennya senilai Rp 45 juta. (Pandi)

Tags:
Natalia RusliTerdakwa Kasus PenipuanKSP Indosuryapn jakarta barat

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor