JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) prihatin adanya laporan dugaan pungli saat kegiatan Latsar calon PNS HINGGA berdampak guru pelapor justru mengalami ancaman dan intimidasi.
Karena tidak kuat menghadapi tekanan yang berimbas pada lingkungan dia bekerja, maka si guru pelapor memutuskan mengundurkan diri karena merasa tidak kuat menghadapi tekanan borokrasi. Tentu saja, hal ini sangat disayangkan, karena untuk lulus menjadi PNS guru bukan hal yang mudah, pasti penuh perjuangan yang tidak ringan.
FSGI mengapresiasi Bupati Pengandaran yang menaruh perhatian pada kasus ini dan mendukung guru pelapor.
"Meskipun kasus sepertinya sudah selesai setelah guru pelapor bertemu dengan Bupati Pangandaran, namun FSGI mendorong ada penanganan kasus melalui pembentukan Tim Investigasi, agar penyelesaian kasus sesuai Peraturan Perundangan Bukan Politis. Apalagi banyak aspek dalam kasus ini yang harus ditindak tegas agar ada efek jera dan tidak terulang kelak di kemudian hari”, ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo, Selasa (16/5/2023).
Heru menambahkan, bahwa menurut pandangan FSGI. persoalan dugaan Pungli ini seharusnya tidak perlu sampai menimbulkan ancaman bagi pelapor. Kalaupun ASN pelapor itu keliru sekalipun.
"Seharusnya penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundangan ASN, diantaranya PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan juga UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengingat pelapor adalah ASN guru, dimana UU Guru dan Dosen memberikan hak guru pelapor untuk diberi kesempatan membela diri, bukan disidang dengan pendekatan intimidasi," ucapnya.
Kalau benar ada arogansi dan ancaman dari pihak birokrasi terhadap guru pelapor, maka seharusnya pihak Bupati memerintahkan pembentukan tim investigasi kebenaran pelaporan pungli tersebut.
Jika terbukti ada pungli, maka hal substansinya adalah wajib ditangani dan semua oknum yang terlibat wajib diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk memeriksa oknum birokrasi yang diduga melakukan ancaman pada ASN pelapor.
"Tim investasi merupakan tim gabungan dari sejumlah OPD terkait, seperti Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan," ujarnya.
FSGI juga menilai ada dugaan kelalaian atau mal administrasi terkait surat pengunduran diri guru pelapor yang begitu lama di proses. Apalagi selama setahun lebih (sejak Maret 2022), sebelum permohonan pengunduran diri diterima, guru pelapor sudah tidak menjalankan tugas mengajar.
“Hal ini perlu dikaji apakah selama tidak mengajar terus menerima gaji. Karena dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No 56/2010 tentang disiplin PNS, seorang PNS yang tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut bisa dipecat”, ujar Wakil Sekjen FSGI, Mansur. (rizal)