ADVERTISEMENT

FSGI Dorong Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi Perkara Guru Pelapor Pungli

Selasa, 16 Mei 2023 12:05 WIB

Share
Pertemuan Ridwan Kamil dengan Guru muda ASN Pangandaran Husein Ali. (Kolase/Ist)
Pertemuan Ridwan Kamil dengan Guru muda ASN Pangandaran Husein Ali. (Kolase/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) prihatin adanya  laporan dugaan pungli saat kegiatan Latsar calon PNS HINGGA berdampak guru pelapor justru mengalami ancaman dan intimidasi. 

Karena tidak kuat menghadapi tekanan yang berimbas pada lingkungan dia bekerja, maka si guru pelapor memutuskan mengundurkan diri karena merasa tidak kuat menghadapi tekanan borokrasi. Tentu saja, hal ini sangat disayangkan, karena untuk lulus menjadi PNS guru bukan hal yang mudah, pasti penuh perjuangan yang tidak ringan.

FSGI mengapresiasi Bupati Pengandaran yang menaruh perhatian pada kasus ini dan mendukung guru pelapor. 

"Meskipun kasus sepertinya sudah selesai setelah guru pelapor bertemu dengan Bupati Pangandaran, namun FSGI mendorong ada penanganan kasus melalui pembentukan Tim Investigasi, agar penyelesaian kasus sesuai Peraturan Perundangan Bukan Politis. Apalagi banyak aspek dalam kasus ini yang harus ditindak tegas agar ada efek jera dan tidak terulang kelak di kemudian hari”, ujar  Sekjen FSGI, Heru Purnomo, Selasa (16/5/2023).

 

Heru menambahkan, bahwa menurut pandangan FSGI. persoalan dugaan Pungli ini seharusnya tidak perlu sampai menimbulkan ancaman bagi pelapor. Kalaupun ASN pelapor itu keliru sekalipun.

"Seharusnya penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundangan ASN, diantaranya PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan juga UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengingat  pelapor adalah ASN guru, dimana UU Guru dan Dosen memberikan hak guru pelapor untuk diberi kesempatan membela diri, bukan disidang dengan pendekatan intimidasi," ucapnya.

Kalau benar ada arogansi dan ancaman dari pihak birokrasi terhadap guru pelapor, maka seharusnya pihak Bupati memerintahkan pembentukan tim investigasi kebenaran pelaporan pungli tersebut. 

Jika terbukti ada pungli, maka hal substansinya adalah wajib ditangani dan semua oknum yang terlibat wajib diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk memeriksa oknum birokrasi yang diduga melakukan ancaman pada ASN pelapor.  

"Tim investasi merupakan tim gabungan dari sejumlah OPD terkait, seperti Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT