JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Verawati Sanjaya, korban penipuan pengacara Natalia Rusli tidak hadir dalam sidang lanjutan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/4/2023) kamarin.
Vera tidak hadir di dalam ruangan sidang karena positif Covid-19 dengan bukti surat dari salah satu rumah sakit di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, pihaknya sudah menerjunkan tim investigasi untuk mencari tahu apakah Verawati benar-benar terpapar Covid-19.
Bahkan timnya sempat mendatangi rumah sakit tersebut untuk menanyakan kebenaran surat yang dikeluarkan mengenai positif Covid-19 Verawati.
"Memang dari rumah sakit menyatakan hasil tesnya betul ada, tapi yang jadi pertanyaannya adalah surat yang dikeluarkan positif kenapa di data Kemenkes atas nama VS tidak ada," ujarnya Sabtu (13/5/2023).
Jika rumah sakit itu tidak memasukan data Verawati maka sudah melanggar peraturan dan izin laboratoriumnya bisa dicabut.
Farlin mengaku, pihaknya sempat mengecek data di Kemenkes dengan memasukan kependudukan Verawati tapi tidak ada.
"Data di Kemenkes tidak ada dan itu kami duga ada oknum-oknum yang sengaja berusaha membuat persidangan NR ini dilama-lamakan," ungkapnya.
Ia berharap, agar para saksi JPU yang kemarin tidak hadir bisa koperatif datang di PN Jakarta Barat pada Minggu depan untuk jalani sidang.
Farlin tidak mau kliennya dipermainkan dalam perkara yang sudah disidangkan lantaran masa tahanannya bisa bertambah.
Dikonfirmasi terpisah, Verawati enggan menjawab pertanyaan yang hendak dilontarkan wartawan. Ia menyebut sedang tidak dalam kondisi sehat.
"Saya masih sakit belum sembuh. Masih bed rest total," katanya melalui pesan singkat, Sabtu (13/5/2023).
Sebelumnya, terdakwa kasus penipuan, Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Agenda sidang pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Natalia Rusli tiba di PN Jakarta Barat sekira pukul 11.00 WIB dan turun dari mobil tahanan mengenakan rompi merah kemeja putih.
Wanita yang berprofesi sebagai pengacara itu mengaku dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang atas kasus penipuan terhadap korban KSP Indosurya.
Tak banyak kata yang disampaikan pengacara yang terlibat kasus penipuan tersebut. Ia hanya berharap proses peradilan terhadao dirinya berjalan sesuai dengan semestinya. "Harapan saya selalu menjadi yang terbaik," tegasnya.
Sementara itu, Humas Kantor Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti melanjutkan, sidang kasus penggelapan dan penipuan yang dialami kliennya sudah berjalan lima kali.
Hari ini, Natalia Rusli menjalani sidang pembuktian saksi dari JPU terkait kasus tersebut.
"Kami melihat kasus ini seperti ada yang menunggangi, karena angkanya sangat kecil untuk Ibu Natalia," jelasnya
Menurutnya, Natalia Rusli sangat yakin PN Jakarta Barat bakal memvonis bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
"Jadi kerugian korban itu Rp 15 juta ditambah dengan uang suaminya Rp 30 juta jadi totalnya Rp 45 juta," ucap Ayu
Ayudya menjelaskan, uang yang diterima oleh Kantor Master Trust Law Firm digunakan untuk operasional dan itu merupakan hak dari terdakwa Natalia Rusli dan timnya.
"Karena Natalia Rusli dan tim telah melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam surat kuasa, katanya.
Pemberian kuasa tersebut seperti membuat laporan polisi, melakukan pendampingan ketika korban melakukan kesaksian sebagai korban penipuan Indosurya dan berkordinasi dengan lawyer Indosurya (Adv Junivers Girsang).
Bahkan, Natalia Rusli sudah beritikad baik mengembalikan uang pelapor yakni Verawati Sanjaya, korban investasi bodong KSP Indosurya sebesar Rp 55 juta. (Pandi)