Penuh Rekayasa, Teddy Minahasa Beberkan Bukti Konspirasi dalam Kasus Narkoba

Sabtu 15 Apr 2023, 16:12 WIB
Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahassa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat. (dok poskota)

Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahassa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat. (dok poskota)

Teddy juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut juga memintanya agar waspada karena ada skenario yang disiapkan di persidangan, dimana Linda Linda Pujiastuti diarahkan untuk mengaku sebagai wanita simpanan Teddy Minahasa.

"Kedua terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya untuk “waspada”, karena skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti untuk mengaku sebagai “wanita simpanan” saya. Dan ternyata benar, bahkan Linda Pujiastuti mengklaim sebagai istri siri saya dan memiliki anak dari pernikahan siri dengan saya," paparnya.

Menurut Teddy Minahasa pengakuan ngawur Linda tersebut sangat tidak masuk akal. Tidak hanya itu pengakuan Linda juga sangat rancu, mana mungkin bisa terjadi pernikahan siri dengan seseorang yang dengan nama samaran, terlebih memiliki seorang suami pula.  

"Istilah Nikah Siri hanya ada dalam agama Islam. Bahkan saya sama sekali tidak tahu nama asli Linda Pujiastuti, karena setahu saya bernama Anita. Bagaimana mungkin menikah siri tidak pakai nama asli ? dan yang lebih tidak masuk akal adalah Linda Pujiastuti masih memiliki suami. Bagaimana bisa, seorang wanita yang menjadi istri orang lalu menikah dengan orang lain ?," tanya Teddy Minahasa membantah pengakuan ngawur Linda.

Teddy Minahasa juga memberikan bantahan telak terkait pengakuan Linda yang memiliki anak dari hasil hubungan tersebut. Menurut Teddy pengakuan tersebut sangat tidak masuk akal dan jelas tidak bisa dibuktikan di persidangan.

"Terkait dengan memiliki anak dari hasil pernikahan siri dengan saya, sangatlah mudah dibuktikan dengan tes DNA," tegas Teddy Minahasa.

Mengutip keterangan dari Arman Depari, Teddy Minahasa menyebut Linda adalah seorang pembohong besar yang keterangan-keterangannya jelas tidak bisa dipercayai.

Selanjutnya, agenda persidangan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut akan berlanjut ke agenda sidang replik di tanggal 18 April 2023. Setelah itu berlanjut ke agenda sidang duplik pada tanggal 28 April 2023.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan hukuman mati terkait kasus peredaran narkotik jenis sabu yang menjeratnya. (Pandi)

Berita Terkait
News Update