JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan pengacara Natalia Rusli yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/4).
Wanita ini menjadi sorotan karena Natalia menjadi perhatian warganet saat dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di polres Jakarta Barat, Senin (27/3).
Pasalnya, tersangka kasus penipuan ini hadir seperti bukan tahanan dan aksinya viral di media sosial.
Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @minyakturah, Natalia menunjukkan gestur layaknya bukan seorang tahanan. "Kupikir Bu Kapolres sedang memberikan arahan ke anak buahnya. Ternyata seorang tahanan super VVIP," tulis pemilik akun, yang dikutip, Rabu (12/4).
Mulanya Natalia tampak berbincang dengan dua perempuan berbaju putih di lobi polres Metro Jakarta Barat, yang kala menggunakan pakaian berwarna oranye, tetapi tanpa tulisan "tahanan" dan hanya kaos biasa. Bahkan, kedua tangan Natalia juga tidak diborgol saat akan dirilis ke publik dan terlihat memasukkan tangannya ke dalam kantong celana sambil menunggu petugas kepolisian.
Natalia Rusli juga memegang kertas putih di tangan kirinya. Ia kemudian berjalan, sesuai dengan arahan dari salah satu petugas. Dia berjalan dengan santai, menuju area konferensi pers.
Namun ketika sempat viral, pemandangan itu pun tidak terlihat di Rutan Pondok Bambu saat Natalia datang menggunakan mobil tahanan Kejari Jakbar.
Wanita ini menggunakan rompi berwarna merah yang bertuliskan tahanan dan tangannya di borgol. Dia tiba di rutan tersebut bersama terdakwa perempuan lain yang berbeda kasus.
Bukan hanya itu, wanita berambut pendek itu diarahkan ke kamar mandi untuk membersihkan badan sebagai bagian dari protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Dan selanjutnya, Natalia langsung diberikan baju berwarna merah muda yang bertuliskan "Warga Binaan" dan ia langsung diarahkan petugas masuk ke dalam rutan.
Saat digiring petugas untuk menjalani proses hukumannya, Natalia mengaku akan ikuti proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Semua fakta akan terbukti di persidangan," kata Natalia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.
Natalia didakwa telah menerima uang sebesar Rp45 juta yang disetorkan korban VS sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencairan kerugian KSP Indosurya.
Saat itu, terdakwa berjanji mencairkan dana KSP Indosurya dalam dua pekan terhitung setelah VS menyetorkan dana operasional tersebut. Dalam kasus ini, Natalia dudakwa telah melanggar dua pasal dalam KUHPidana, yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. (Ifand)