Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat membacakan pledoi di PN Jakbar. (Pandi)

Kriminal

Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Sebut Kasus yang Menjeratnya Syarat Konspirasi

Kamis 13 Apr 2023, 15:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa meyakini bahwa kasus yang tengah menjeratnya saat ini hanyalah konspirasi.

Hal itu disampaikan Teddy dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadila Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Irjen Teddy berpandangan, bahwa banyak kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan, dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya," ungkap Teddy.

Jenderan Bintang 2 itu menyampaikan, dalam proses hukum yang dialaminya terjadi banyak pelanggaran. Salah satunya saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022.

Padahal, menurut Teddy, dia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," papar Teddy.

Ia menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan chat WhatsApp yang berasal dari hasil ekstraksi ponsel milik tersangka lain.

"Jadi bukan handphone milik saya Yang Mulia, handphone milik saya tidak pernah ditampilkan Yang Mulia," jelas Teddy.

Di hadapan majelis hakim, Irjen Teddy menyatakan perkara yang dia alami tersebut telah menghentikan kariernya di kepolisian. Terlebih telah mencapai pangkat Jenderal.

"Tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tidak ada hal-hal meringankan terdakwa.

Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Hal-hal yang neringkankan tidak ada," kata Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000  personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri.

Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, delapann terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," papar Jaksa.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittingg untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. (Pandi)

Tags:
Irjen Teddy Minahasasidang perkara narkobapn jakarta barat

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor