ADVERTISEMENT

Menko Polhukam: Tak Ada Pembocoran Informasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Selasa, 28 Maret 2023 15:17 WIB

Share
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah anggapan bahwa dirinya membocorkan informasi soal dugaan transaksi janggal kepada publik. 

Mahfud MD  menyebut, apa yang disampaikannya mengenai dugaan transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bukan merupakan pembocoran. 

"Enggak ada pembocoran (informasi transaksi janggal)," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Mahfud juga memberikan komentarnya mengenai rencana pelaporan atas dirinya oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri terkait hal tersebut. 

Mahfud  dilaporkan atas dugaan pembocoran data transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.   

"Bagus," tegas Mahfud. Dalam kesempatan itu, Mahfud menyatakan siap hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023) besok. 

Mahfud menambahkan, dirinya wajib datang apabila sudah dipanggil. "Pasti dong (datang ke DPR). Wajib datang kalau dipanggil," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, polemik temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berlanjut. Kali ini anggota Komisi III DPR mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait tindak pencucian uang (TPPU) bisa "bocor" ke publik. 

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak, mulai dari pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menteri. 

"Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan kepala PPATK, Selasa (21/3/2023) lalu.

Sementara itu,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semestinya tidak diobral di ruang publik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, LHA dan produk PPATK berisi informasi intelijen keuangan. 

Pernyataan ini Ali sampaikan guna merespons kegaduhan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik, tidak boleh diobral di ruang publik, sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023). 

Menurut Ali, semestinya LHA PPATK diserahkan langsung kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dianalisis lebih lanjut dugaan pidana pokok atau predicate crime dari transaksi ganjil tersebut. Ali mengatakan, tugas PPATK adalah mencari transaksi mencurigakan yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Namun, PPATK tidak berwenang menetapkan adanya dugaan tindak pidana. Wewenang tersebut berada di APH untuk menetapkan pidana pokok yang kemudian hasil tindak kejahatannya dilakukan TPPU. "Tapi yang menentukan adanya pidana atau tidak, apalagi kemudian korupsi, suap, ataupun pidana lainnya penegak hukum yang harus mendalami dari LHA transaksi mencurigakan,” tutur Ali. 

Ali mengatakan, persoalan dugaan transaksi ganjil Rp 349 triliun itu semestinya menjadi pelajaran agar tidak mengumbar LHA di ruang publik. 

Soal transaksi ganjil Rp 349 triliun di Kemenkeu dilontarkan pertama kali oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Namun, pada akhirnya, dalam berbagai kesempatan, PPATK, Mahfud, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi dengan menyatakan bahwa temuan transaksi janggal itu bukan berarti TPPU atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT