ADVERTISEMENT

Penangkapan Eggi Dinilai Janggal, Polisi: Kita Bekerja Profesional

Selasa, 14 Mei 2019 13:16 WIB

Share
Penangkapan Eggi Dinilai Janggal, Polisi: Kita Bekerja Profesional

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah bersikap profesional saat melakukan penangkapan kepada tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana. Surat perintah penangkapan tertuang dalam Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019 dan dibacakan dihadapan Eggi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pukul 06.30 WIB. Surat penangakapan juga telah diterima dan ditandatangani oleh isteri Eggi Argo membenarkan bahwa surat penangkapan dilakukan di ruang penyidik usai Eggi menjalani pemeriksaan. Dengan begitu, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Eggi. "Kita bekerja profesional. Emang begitu (surat penangkapan di ruang penyidik). Sudah selesai pemeriksaan sudah dibacakan hak-haknya, dan dia (Eggi) akhirnya menandatangani juga," ucap Argo di kantornya, Selasa (14/5/2019). Sebelum diperiksa, lanjut Argo, Eggi sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena beralasan tengah mengajukan praperadilan, meminta saksi dan ahli yang diajukan pihaknya diperiksa lebih dulu, dan tengah menjalani kode etik advokad. Namun, akhirnya mengajukan untuk diperiksa pasca berbuka puasa. Ada beberapa hal yang menjadi petimbangan penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana. Salah satunya barang bukti yang dimiliki penyidik dinilai cukup. "Kan penyidik sudah memeriksa saksi kemudian ahli ada juga barang bukti. Semua sudah terpenuhi. Kemarin juga sudah gelar perkara sudah menetapkan tersangka dan dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," papar Argo. Sebelumnya, Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Eggi Sudjana menilai pemberian surat penangkapan kepada kliennya merupakan sebuah kejanggalan karena diberikan saat tengah diperiksa di ruang penyidik. "Sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik, kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," pagi ini. (yendhi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT