Anggap Putusan PK Janggal, Adik Ahok Bandingkan Antasari Azhar

Kamis, 5 April 2018 15:35 WIB

Share
Anggap Putusan PK Janggal, Adik Ahok Bandingkan Antasari Azhar
JAKARTA - Adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra menyebut adanya kejanggalan di balik putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ahok di Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan Fifi di kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). "Ada beberapa hal yang tidak wajar mengenai kasus Pak Ahok ini," kata Fifi. Fifi menjelaskan hal-hal yang dianggap tidak wajar tersebut. Fifi menilai putusan PK Ahok dianggap terlalu cepat. Fifi kemudian membandingkan upaya PK yang diajukan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar pada 2011. Menurut Fifi, saat berkas PK dilimpahkan ke Mahkamah Agung dari pengadilan negeri, hanya butuh waktu bagi hakim agung untuk membuat putusan. Sedangkan pada kasus PK Antasari, proses di MA mencapai 38 hari. "Dalam waktu 19 hari sudah diputus. Sementara kasus Pak Antasari 122 hari baru diputus," ungkap Fifi. Fifi mengatakan keputusan cepat MA tersebut didasarkan pada urgensi. Fifi yang mengutip pernyataan pihak MA bahwa keputusan cepat tersebut karena kasus mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap penting. Fifi pun mempertanyakan pernyataan tersebut. Karena menurutnya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. "Tapi dari pengumuman pihak MA kita mengetahui alasan kasus Pak Ahok diputus cepat-cepat karena dianggap penting. Apanya? Harusnya hukum diperlakukan sama. Semua orang sama di hadapan hukum. Bagaimana MA beri statement ini dianggap penting? Berarti ada perlakuan khusus. Ada unsur apa dibalik ini semua?" imbuhnya. Lebih lanjut Fifi menyinggung sosok ketua majelis hakim yang menangani perkara PK Ahok, Artidjo Alkostar. Fifi menyebutkan menurut pemberitaan bahwa Artidjo merupakan mantan penasihat Front Pembela Islam (FPI). "Saya nggak tahu ini tolong dicek kebenarannya saya dikasih tahu bahwa hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini hakim agung, itu katanya bekas penasihat FPI. Benar apa tidak saya tidak tahu. Ada beritanya. Lalu siapa yg bohong siapa yang bener saya nggak tahu juga," pungkasnya. Majelis Hakim Agung menolak secara bulat permohonan PK Ahok dalam perkara penistaan agama, Senin (26/3/2018). Majelis Hakim Agung yang menangani perkara itu, adalah Artidjo Alkostar sebagai ketua dengan dua anggota, terdiri Sumardijatmo dan Salman Luthan. Dengan putusan tersebut, maka Ahok tetap akan menjalani pidana dua tahun swcara penuh, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Mei 2017. (ikbal/yp)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar