JAKARTA - Adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra menyebut adanya kejanggalan di balik putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ahok di Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan Fifi di kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). "Ada beberapa hal yang tidak wajar mengenai kasus Pak Ahok ini," kata Fifi. Fifi menjelaskan hal-hal yang dianggap tidak wajar tersebut. Fifi menilai putusan PK Ahok dianggap terlalu cepat. Fifi kemudian membandingkan upaya PK yang diajukan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar pada 2011. Menurut Fifi, saat berkas PK dilimpahkan ke Mahkamah Agung dari pengadilan negeri, hanya butuh waktu bagi hakim agung untuk membuat putusan. Sedangkan pada kasus PK Antasari, proses di MA mencapai 38 hari. "Dalam waktu 19 hari sudah diputus. Sementara kasus Pak Antasari 122 hari baru diputus," ungkap Fifi. Fifi mengatakan keputusan cepat MA tersebut didasarkan pada urgensi. Fifi yang mengutip pernyataan pihak MA bahwa keputusan cepat tersebut karena kasus mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap penting. Fifi pun mempertanyakan pernyataan tersebut. Karena menurutnya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. "Tapi dari pengumuman pihak MA kita mengetahui alasan kasus Pak Ahok diputus cepat-cepat karena dianggap penting. Apanya? Harusnya hukum diperlakukan sama. Semua orang sama di hadapan hukum. Bagaimana MA beri statement ini dianggap penting? Berarti ada perlakuan khusus. Ada unsur apa dibalik ini semua?" imbuhnya. Lebih lanjut Fifi menyinggung sosok ketua majelis hakim yang menangani perkara PK Ahok, Artidjo Alkostar. Fifi menyebutkan menurut pemberitaan bahwa Artidjo merupakan mantan penasihat Front Pembela Islam (FPI). "Saya nggak tahu ini tolong dicek kebenarannya saya dikasih tahu bahwa hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini hakim agung, itu katanya bekas penasihat FPI. Benar apa tidak saya tidak tahu. Ada beritanya. Lalu siapa yg bohong siapa yang bener saya nggak tahu juga," pungkasnya. Majelis Hakim Agung menolak secara bulat permohonan PK Ahok dalam perkara penistaan agama, Senin (26/3/2018). Majelis Hakim Agung yang menangani perkara itu, adalah Artidjo Alkostar sebagai ketua dengan dua anggota, terdiri Sumardijatmo dan Salman Luthan. Dengan putusan tersebut, maka Ahok tetap akan menjalani pidana dua tahun swcara penuh, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Mei 2017. (ikbal/yp)

Anggap Putusan PK Janggal, Adik Ahok Bandingkan Antasari Azhar
Kamis 05 Apr 2018, 15:35 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Dinilai Janggal, MA Diminta Periksa Kembali Putusan PK Sengketa Tanah di Curug
Senin 01 Mar 2021, 14:54 WIB

Menko Polhukam: Tak Ada Pembocoran Informasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Selasa 28 Mar 2023, 15:17 WIB

News Update
Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp230.000 dengan Mudah Terkirim ke Dompet Elektronik, Coba 3 Cara Ini
11 Mei 2025, 16:12 WIB

Jangan Sampai Ajukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Bedakannya dengan Pindar!
11 Mei 2025, 16:11 WIB

Link Twibbon Hari Raya Waisak 2025 Untuk 12 Mei Lengkap dengan Cara Pakainya
11 Mei 2025, 16:05 WIB

Terlilit Utang Pinjol? Ini 3 Tindakan Bijak yang Wajib Anda Tempuh Segera
11 Mei 2025, 16:03 WIB

Buka 35 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 11 Mei 2025, Dapatkan Item Free Fire Gratis!
11 Mei 2025, 16:02 WIB

Cuan Gampang! Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Hari Ini, Begini Caranya
11 Mei 2025, 16:01 WIB

Investasi Emas Digital Bisa Beli Emas di Lakuemas Mulai Rp50.000, Begini Caranya
11 Mei 2025, 15:58 WIB

Akun FF Sultan Gratis 11 Mei 2025: Nikmati Fitur Premium Tanpa Harus Top Up
11 Mei 2025, 15:51 WIB

Ajukan KUR BRI Rp25 Juta Bebas Agunan, Alternatif Aman Modal Usaha Tanpa Pinjol
11 Mei 2025, 15:50 WIB
.jpg)
Update! Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dicairkan ke KKS Milik KPM dengan NIK e-KTP yang Terdaftar
11 Mei 2025, 15:49 WIB

Tanpa Harus Repot Lagi, Begini Cara Beli Token Listrik PLN Lewat Livin by Mandiri
11 Mei 2025, 15:48 WIB

Jangan Lewatkan, 10 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini, Ada Pemain OVR 88+ Gratis!
11 Mei 2025, 15:46 WIB

Shopee Hapus Utang Nasabah SPayLater dan SPinjam? Ini Penjelasanya
11 Mei 2025, 15:43 WIB

Live Streaming Final Proliga 2025 LavAni vs Bhayangkara Presisi, Tayang Sesaat Lagi
11 Mei 2025, 15:43 WIB

Viral! After Party Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Sajikan Mi Instan
11 Mei 2025, 15:42 WIB

Selamat! Kamu Beruntung Dapat Saldo DANA Gratis Rp200.000, Cek Syaratnya di Sini
11 Mei 2025, 15:38 WIB

Apakah DC Pinjol Ilegal Bakal Menagih Nasabah Galbay Langsung di Jalanan? Cek Faktanya
11 Mei 2025, 15:29 WIB

Bungkam PSBS Biak, Persis Solo Menjauh dari Kejaran Zona Degradasi
11 Mei 2025, 15:29 WIB
