ADVERTISEMENT

Soal Bukber Puasa, Kemenkes Berbeda dengan Presiden Jokowi

Kamis, 23 Maret 2023 16:30 WIB

Share
Foto: Buka puasa bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Dok. Poskota)
Foto: Buka puasa bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan pegawai pemerintah melaksanakan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Berbeda dengan pendapat Kementerian Kesehatan RI masyarakat tetap memperbolehkan melakukan buka bersama (bukber) puasa.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi memperbolehkan masyarakat melakukan buka bersama (Bukber) puasa.

"Boleh. Masyarakat tetap boleh buka bersama," kata Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Dimana adanyan arahan Jokowi agar pejabat dan pegawai pemerintah meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet. 

Nadia mengatakan surat edaran Seskab itu sebagai bentuk kehati-hatian. "Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati. Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi," ujar Nadia.

Nadia lantas berbicara mengenai target cakupan vaksinasi booster yang belum optimal. Selain itu, dia berharap kegiatan bukber puasa dapat menjadi momentum berbagi dengan warga.

"Walaupun demikian, kita diminta untuk waspada mengingat cakupan vaksinasi khususnya booster 1 dan 2 belum mencapai target. Diharapkan kegiatan seperti buka puasa lebih agar kita lebih banyak berbagi dengan masyarakat sekitar. Ancaman kondisi ekonomi yang masih mengancam serta kita tahu umumnya saat mudik kita bisa lebih bisa berbagi dengan keluarga dekat kita di kampung halaman," kata  Nadia.

Sebelumnya, arahan agar pejabat meniadakan bukber bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan bukber puasa. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT