ADVERTISEMENT

Dinas Parekfraf DKI Jakarta Tempeli Stiker Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 23 Maret 2023 16:15 WIB

Share
Foto: Petugas Dinas Parekraf DKI Jakarta menempeli stiker ke sejumlah Tempat Hiburan di Jakarta. (Ist.)
Foto: Petugas Dinas Parekraf DKI Jakarta menempeli stiker ke sejumlah Tempat Hiburan di Jakarta. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Krearif (Dinparekraf) DKI Jakarta melakukan pemantauan ke beberapa tempat hiburan. Hasilnya, ada beberapa tempat hiburan diberikan stempel.

Kegiatan pengawasan yang diilakukan saat bulan Suci Ramadan itu dilaksanakan pada Rabu (22/3/2023) malam. Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andika Permata mengatakan ada dua lokasi yang dilakukan pengawasan yakni di wilayah Jakarta Selatan dan wilayah Jakarta Utara.

Dari data tercatat ada sebanyak belasan tempat hiburan di wilayah Jakarta Selatan yang didatangi petugas. Hasilnya, 11 tempat hiburan yang terdiri dari tempat pijat hingga kelab malam itu dinyatakan tutup.

"Seluruh usaha pariwisata tidak operasional atau tutup sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan, Kamis (23/3/2023).

Sementara itu, ada sebanyak 10 tempat hiburan di wilayah Jakarta Utara yang didatangi petugas. Puluhan tempat yang terdiri dari tempat pijat hingga diskotek tersebut diimbau agar mengikuti aturan yang berlaku.

"Sudah ditempelkan stiker buka untuk jenis usaha bar, rumah pijat, dan mandi uap selama bulan Suci Ramadan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, agar tutup sejak satu hari sebelum bulan suci Ramadan hingga satu hari setelah hari ke dua Idul Fitri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakarta Barat diminta untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Berdasarkan SE yang diterima Poskota, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT