Sehari Sebelum Puasa Hingga H+2 Idul Fitri, Tempat Hiburan Malam DKI Wajib Tutup
Rabu, 22 Maret 2023 20:07 WIB
Share
Situasi ibu kota di malam hari.(ist)

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;

b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;

f. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan

g. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Andhika.

 

Halaman
1 2 3