Jelang Pilkada, KPU DKI Jakarta Tunggu Koordinasi Dukcapil soal Pendataan KTP Pemilih

Senin 06 Mei 2024, 18:00 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Poskota.co.id/Pandi Ramedhan)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Poskota.co.id/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPU DKI Jakarta masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses Pilkada Jakarta.

"Kami menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak Dukcapil," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya kepada wartawan pada Senin, 6 April 2024.

Dody mengatakan, hal tersebut dibutuhkan untuk memudahkan proses pendataan pemilih. Pasalnya, data pemilih dibutuhkan agar bisa tersinkronisasi dengan tepat pada untuk Pilkada.

"Jadi kalau sifatnya hanya penonaktifan sementara, tentu ada prosedur dan mekanisme untuk nanti yang bersangkutan untuk pindah domisili, atau yang bersangkutan memang tetap berdomisili di DKI Jakarta," ujarnya.

"Nanti kita akan lihat lebih lanjut. tapi pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru, merapikan administrasi kependudukan," ucapnya melanjutkan.

Dalam proses pendataan, KPU DKI Jakarta menggunakan sistem sensus. Dody mengatakan hal ini menjadi pekerjaan bagi KPU DKI untuk memastikan dukungan dari bakal pasangan calon (paslon) sudah dilakukan secara benar.

Untuk memastikan data pemilih yang dipakai bakal paslon tidak disalahgunakan, KPU DKI akan menerapkan beberapa cara.

"Pertama metodenya bisa didatangi ke rumah. Kalo gak bisa bisa dikumpulkan di satu tempat, apakah di kantor pemenangan atau di kantor PPS (panitia pemungutan suara) di Kelurangan masing-masing," ungkapnya.

"Bisa juga menggunakan tenknologi informasi, bisa menggunakan video call atau telekonferens yang itu bisa menjadi sarana untuk mereka verifikasi faktual," ujar Dody menyambungkan. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update