JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Waspadalah, baru-baru ini terungkap strategi licik DC lapangan dalam menagih utang kepada nasabah pinjol galbay.
Pernahkah kamu didatangi Debt Collector (DC) lapangan yang menagih utang kepada nasabah dengan cara tidak terpuji?
DC licik ini menggunakan berbagai cara untuk menagih utang, seperti mengirim pesan teror melalui WhatsApp atau SMS.
Bahkan, dengan kata-kata kasar dan mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah apabila tidak melunasi utang.
Sampai menelepon nasabah berulang kali di waktu yang tidak wajar, bahkan hingga larut malam. Sampai mencari informasi pribadi.
Informasi pribadi nasabah dicari melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, sampai DC lapangan berhasil menemukannya.
Lalu, mencoba menghubungi keluarga dan teman nasabah untuk menekan nasabah agar segera melunasi utangnya.
Apa yang dilakukan DC lapangan itu sudah tersusun dari kantor perusahaan yang memang sengaja menagih utang dengan cara tidak baik.
Modus-modus ini jelas melanggar hukum dan etika penagihan. Nasabah yang menjadi korban praktik DC licik ini bisa melaporkan ke pihak berwajib.
Berikut cara laporkannya:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) https://www.ojk.go.id/
2. Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) https://www.yeu.or.id/en/profile.html
3. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) https://polri.go.id/
Yuk, kita jaga diri dan hindari terjebak dalam praktik penagihan utang yang tidak bertanggung jawab. Ingatlah bahwa kamu memiliki hak.