Jual Miras Ilegal, 5 Warung Jamu di Petamburan Digeruduk Satpol PP
Rabu, 22 Maret 2023 11:49 WIB
Share
Satpol PP Jakarta Barat merazia warung jamu yang menjual miras di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar. (Foto: Pandi)

Mereka juga diberikan teguran agar tak lagi berjualan miras, apalagi mau puasa.

"Puluhan botol miras ini nanti akan kita serahkan ke Satpol PP tingkat Kota dan nantinya akan dilakukan pemusnahan," bebernya.

Ruslianto mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama saling menjaga, apalagi selama bulan suci Ramadan. Ia berharap agar bisa saling menjaga ketertiban umum. 

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -