ADVERTISEMENT

Penanganan Dugaan Korupsi Rafael Perlu Sinergis dan Sistematis

Jumat, 17 Maret 2023 09:33 WIB

Share
Azmi Syahputra. (ist)
Azmi Syahputra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  harus  sinergis.

Karena penanganannya harus sistematis termasuk penindakannya guna optimalisasi dalam penyelesaian Kasus Rafael Alun Trisambodo yang telah menggemparkan negeri ini.

"Kasus Rafael ini  jadi momentum berbenah  bagi pejabat. Kasus ini harus jadi objek dalam tindak pidana pencucian uang karena  jelas disini ada perbuatan menyamarkan uang termasuk transaksi yang mencurigakan. Ini fakta dan buktinya bersesuaian," kata Azmi, JUmat (17/3/2023).

Azmi menegaskan, KPK dan PPATK berfungsi  salah satunya guna menciptakan pemerintahan yang bersih melalui tata kelola keuangan agar tidak terjadi kejahatan korupsi dan pencucian uang termasuk penyalahgunaan wewenang pejabat yang beraspek pidana.

 

"Karenanya  terkait ini perlu  penegakan hukum termasuk KPK harus segera mengambil langkah langkah cepat. Mengusut termasuk tindakan penyelidikan guna penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidananya tersebut dan pada pelaku terapkan pasal pidana TPPU," tutup Azmi.

Sebelumnya, aset milik Rafael Alun kembali berhasil ditemukan tim PPATK. Diketahui, aset milik mantan petinggi Dirjen Pajak itu tersimpan dalam Safe Deposit Box yang disimpan di sebuah bank BUMN.

Aset milik Rafael Alun itu berupa uang tunai setara dengan Rp37 Miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing. PPATK sendiri kemudian memblokir aset tersebut.

 

Pada konferensi pers yang dilaksanakan pada Sabtu (11/3/2023) di Kementerian Keuangan, Mahfud mengatakan bahwa untuk membongkar Safe Deposit Box milik Rafael Alun itu harus mempunyai dasar hukum yang kuat.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT