ADVERTISEMENT

Rafael Alun Berpeluang Jadi Tersangka?

Kamis, 9 Maret 2023 08:47 WIB

Share
Rafael Alun berpeluang jadi tersangka. Foto: Ist
Rafael Alun berpeluang jadi tersangka. Foto: Ist

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Banyak pihak hingga kini bertanya-tanya, apakah Rafael Alun Trisambodo bakal berpeluang jadi tersangka?

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa Rafael Alun, Pejabat Ditjen Pajak Eselon III, melakukan pencucian uang secara terencana, struktural, dan melibatkan banyak pihak.

Menurut Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah, pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun melibatkan jasa profesional pencucian uang, konsultan pajak, tenaga ahli hukum, dan jasa berbadan hukum lainnya, seperti sebuah sindikat profesional.

Natsir menjelaskan bahwa para profesional pencucian uang ini memiliki latar belakang yang beragam, termasuk akuntan dan ahli hukum, yang membantu mengaburkan uang hasil kejahatan agar tampak sah.

Namun, tidak semua profesional pencucian uang adalah tindakan pidana, meskipun mereka yang terlibat dalam kasus Rafael Alun dapat terjerat dalam pasal suap atau gratifikasi.

PPATK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 500 miliar dari 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun dan keluarganya, serta individu dan badan usaha yang terkait dengan aktivitas eks pegawai pajak tersebut. Aliran dana tersebut tidak semuanya digunakan untuk pencucian uang, namun juga untuk membeli kendaraan dan kebutuhan lainnya.

PPATK telah memblokir ke-40 rekening tersebut dan juga mendapat informasi mengenai sosok dalam konsultan pajak yang terkait dengan harta jumbo Rafael dan melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, PPATK juga mengungkapkan bahwa Rafael Alun terlibat kongkalikong dengan salah satu orang atau wajib pajak yang sedang bermasalah dengan pajak.

Mulai Terungkap

Sementara itu, identitas konsultan pajak dari mantan pajabat pajak Rafael Alun Trisambodo perlahan mulai terungkap. Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, konsultan tersebut juga mantan orang pajak.

"Kita pastikan bekas pemeriksa di Ditjen Pajak. Kalau masih aktif, itu jelas nggak boleh," kata Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT