ADVERTISEMENT

Jadi Pemegang Saham, Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Terseret Kasus Rafael Alun Trisambodo

Jumat, 10 Maret 2023 12:38 WIB

Share
Rafael Alun Sambodo.( Foto: Ist)
Rafael Alun Sambodo.( Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Kepala KPP Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro terseret kasus Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, Wahono Saputro terlibat dalam kepemilikan saham perusahaan yang dipegang istri Rafael.

Tidak hanya Wahono, lanjut Pahala,  sang istri, juga terlibat dalam kepemilikan saham perusahaan di Minahasa Utara yang satu diantaranya bergerak di bidang perumahan.

"Kita lihat detailnya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujar Pahala, Kamis (9/3/2023).

Dari penelusuran KPK, Wahono pada 2020 dilantik sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Timur. Dalam data yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, total kekayaannya mencapai sebesar Rp 14.312.289.438.

Wahono diketahui memiliki aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 12.682.752.000. Aset tanah dan bangunan itu terletak di Jakarta, Tangerang, hingga Kulon Progo. Dia juga memiliki tiga unit mobil dengan total nilainya Rp 930.000.000

Pegawai pajak ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 252.000.000 dan surat berharga senilai Rp 288.000.000. Dia juga memiliki aset kas dan setara kas senilai Rp 1.674.455.024. Selain itu, Wahono memiliki utang sebesar Rp 1.514.917.586.

Wahono dari catatan KPK, juga  pernah diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan pajak pada 2016, yang menjerat eks Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan, dan eks Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.

Saat itu, lanjutnya, Wahono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Khusus Direktorat Jenderal Pajak.(tri)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT