JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penolakan status pegawai honorer di sejumlah instansi kian banyak.
Merangkum dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar RB) No. 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani 31 Mei 2022, PPK diinstruksikan untuk memetakan pegawai non ASN pada masing-masing instansi.
Jika kompeten, maka pegawai akan diberi kesempatan ikut seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK.
Ini dia detail gaji tenaga honorer 2023, seperti dikutip dari Permenkeu No. 83/PMK.02.2022.
Untuk diketahui, tenaga honorer bakal dihilangkan dari seluruh instansi pemerintahan per 28 November 2023.
Hingga saat ini, gaji honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Ketentuan besaran gaji pegawai honorer di seluruh Indonesia mencakup sopir, satpam, petugas kebersihan sampai pramubakti dari jalur outsourcing.
Daftar Gaji Tenaga Honorer 2023
1. Aceh
Rp4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
2. Sumatera Utara
Rp3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
3. Riau
Rp3.741.000 (satpam atau sopir) dan Rp3.401.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
4. Kepulauan Riau
Rp3.984.000 (gaji honorer satpam atau sopir) dan Rp3.622.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).