ADVERTISEMENT

Gelar Demo, Partai Buruh Tuntut Dibentuk Tim Pecari Fakta Perpajakan di Indonesia

Jumat, 10 Maret 2023 16:54 WIB

Share
Partai Buruh demo di depan kantor Kemenkeu. (rizal)
Partai Buruh demo di depan kantor Kemenkeu. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI, Jumat (10/3/2023).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Partai Buruh terkait dengan permasalahan perpajakan di Indonesia. 

Mulai dari adanya pejabat negara khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan yang gemar pamer harta dan kepemilikan rekening dengan transaksi mencapai ratusan trilyun.

"Di saat upah buruh murah akibat kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dan para petani yang kehidupannya semakin sulit akibat impor beras, justru pejabat negara terkesan hidup berfoya-foya," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.  

Perhatian Partai Buruh terkait pajak bukan tanpa alasan. Karena, memang, salah satu platform perjuangan Partai Buruh adalah pajak untuk kesehjahteraan rakyat. 

"Perilaku pejabat negara yang seperti ini menyakiti hati rakyat dan tidak menunjukkan empati di tengah kesulitan yang dialami rakyat,” lanjutnya. 

Dalam aksinya, Partai Buruh mengusung 4 tuntutan. Pertama, mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Investigasi Perpajakan di Indonesia. Kedua, copot Dirjen Pajak. Ketiga, audit forensik penerimaan pajak di Direktorat Pajak. Keempat, mendorong segera dibentuk Undang-Undang tentang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat Negara.

Pembentukan tim pencari fakta dan audit forensik penerimaan pajak adalah demi menjaga kepentingan publik. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan penerimaan negara, mengingat pajak adalah salah satu sumber pendanaan penting untuk pembangunan.

Pemecatan Dirjen Pajak disuarakan oleh Partai Buruh, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perlakuan buruk jajarannya. Salah satunya yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. 

Sementara itu, audit forensik diperlukan untuk memeriksa kemungkinan adanya proses penyelewengan penerimaan pajak. Terlebih, Menkopolhukam Mahfud MD sempat menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar 300 Trilyun.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT