JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan pengalahgunaan kendaraan dinas berupa kapal laut Pemkab Kepulauan Seribu, untuk dijadikan transportasi pribadi oleh oknum anggota DPRD DKI disorot publik. Tak terkecuali aktivis 98, Agung Wibowo Hadi.
Menurutnya, berdasarkan aturan berlaku bahwa kendaraan dinas dengan plat merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
"Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan tentu ada sanksi bila disalahgunakan," jelas Agung melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
Lebih lanjut diterangkan Agung, bahwa kendaraan dinas Kabupaten Kepulauan Seribu kapal speed boat di gunakan oleh salah satu oknum anggota DPRD DKI Jakarta untuk pulang ke resortnya di kepulauan seribu.
Kondisi itu, sebagaimana terekam kamera warga dimana kapal dinas Praja milik kabupaten terparkir di dermaga Resort Royal island pulau kelapa setelah mengantar oknum Anggota DPRD.
"Seharusnya dia tidak boleh menggunakan kapal milik Pemda jika hanya untuk kebutuhan pribadinya, kecuali untuk kebutuhan dinas. Itupun tidak tepat kerena anggota dewan sudah ada anggaran perjalanan dinasnya," ujarnya.
Menurutnya, kondisi itu sangat berbeda dengan pimpinan DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi saat melakukan sidak ke kepulauan Seribu, dimana yang bersangkutan memilih menggunakan kapal.
"Kami minta kepada PJ Gubernur dan Ketua DPRD untuk memeriksa bupati dan oknum anggota DPRD tersebut, sehingga tidak menjadi kebiasaan kedepannya nanti, karena Anggota Dewan sudah ada anggaran perjalanan dinasnya masing-masing," tegasnya.