Jelang Ramadhan, Polisi Ringkus 39 Pelaku Curanmor di Bogor dalam Dua Pekan
Selasa, 7 Maret 2023 11:15 WIB
Share
Jelang Ramadhan, Dalam dua Pekan Polisi Meringkus 39 Pelaku Curanmor di Bogor. (panca)

BOGOR,   POSKOTA.CO.ID – Dalam dua minggu, 39 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Satreskrim Polres Bogor.

Penangkapan para pelaku Curanmor ini dilakukan selama dua minggu dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan. 

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dalam 14 hari pihaknya telah mendapatkan 44 laporan polisi terkait kehilangan kendaraan bermotor. 

Dari laporan tersebut, kata Iman, pihaknya telah berhasil mengamankan 39 tersangka curanmor, baik pencurian dengan kekerasan maupun dengan pemberatan. 

"Terhadap para pelaku kami kenakan dengan pasal 363, 365 KUHP, 480 KUHP," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Diantara ke 39 pelaku, ucap Iman, diantaranya ada yang melakukan aksi kekerasan dengan menggunakan senjata api (senpi).

"Sehingga terhadap yang bersangkutan kami kenakan dengan uu darurat no 12 tahun 1951," terangnya. 

Atas perbuatannya, ke 39 pelaku pun dikenakan ancaman 7 tahun penjara dan 20 tahun penjara. Saat ini para pelaku pun telah dilakukan proses penahanan di rutan Polres Bogor.

"Kami akan terus melakukan Pengembangan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilaksanakan satreskrim Polres Bogor," urainya.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap asal-usul senpi yang dimiliki pelaku dengan inisial HM.

Halaman
1 2
Reporter: Panca Aji
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -