ADVERTISEMENT

Polsek Kragilan Ringkus Pelaku Curanmor Saat Jalani Perawatan di Klinik

Rabu, 12 April 2023 15:39 WIB

Share
Ilustrasi pencurian motor.(dok)
Ilustrasi pencurian motor.(dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satu dari 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus personil Polsek Kragilan saat mendapatkan pengobatan di Klinik Multazam di Kecamatan Ciruas, Selasa (11/4/2023) malam.

Tersangka MR (40) dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami kecelakaan saat membawa kabur Honda Beat curian di Jalan Raya Serang Jakarta, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid menjelaskan sebelumya sekitar pukul 21.30, MR bersama satu rekannya menggasak Honda Beat A 2983 EA, di pinggir Jalan Raya Serang - Jakarta, tepatnya di Kampung Cibugang, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.

"Dengan cara digayor, MR bersama dua rekannya kabur ke arah Kota Serang menggunakan motor curian. Namun motor menabrak trotoar hingga ketiganya terlempar dari motor," terang Kapolsek kepada Poskota, Rabu (12/4/2023).

 

Melihat rekannya terluka, 2 pelaku lainnya berusaha menolong dengan membawa MR rekannya ke Klinik Multazam untuk mendapatkan pengobatan. Setelah itu, kedua pelaku kabur membawa motor hasil curian meninggalkan rekannya di klinik.

"Pada saat MR mendapatkan pengobatan, warga mencurigai pasien karena di sakunya ditemukan ada kunci T. Selain kunci T, ditemukan juga plat nopol di halaman klinik yang diduga dibuang pelaku," kata Firman Hamid.

Warga yang curiga segera melaporkan ke petugas di Mapolsek Kragilan. Berbekal dari laporan itu, personil polsek yang tengah melakukan patroli segera mendatangi klinik Multazam. 

Setelah mendapatkan pengobatan, MR yang merupakan warga Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Kragilan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka bersama 2 rekannya datang ke lokasi pencurian dengan menggunakan angkutan umum.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT