ADVERTISEMENT

Polisi RW Bekuk Pelaku Curanmor di Kembangan Jakbar, Aksinya Terekam Kamera

Jumat, 24 Maret 2023 21:42 WIB

Share
Residivis pelaku curanmor ditangkap Binmas Polsek dan Polisi RW. (Ist)
Residivis pelaku curanmor ditangkap Binmas Polsek dan Polisi RW. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Binmas Polsek Kebon Jeruk Aiptu Agus bersama Polisi RW menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku ditangkap berkat kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Saat dihubungi, Agus menceritakan peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Kamis (23/3/2023) kemarin di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Aksi pelaku berjumlah dua orang itu terekam kamera pengawas.

Keesokan harinya, yakni hari ini Jumat (24/3/2023) tepatnya saat memasuki buka puasa, Agus bersama Polisi RW yang sudah mengidentifikasi pelaku dari rekaman cctv menemukan sepeda motor yang dicuri.

"Kejadiannya kemarin, karena ada cctvnya jadi kita identifikasi dr cctv itu. Nah ternyata ada motor itu di jalan Karya Bakti," ujarnya, Jumat.

Saat itu ia melihat motor dalam keadaan terparkir dan baru saja dibeli oleh seseorang. Agus pun menghampiri pemilik motor dan menanyakan soal motor tersebut.

 

"Pembelinya itu kita amankan kita tanya penjualnya mana. Terus datang itu penjualnya, ternyata penjualnya yang baru ngambil di gang kubur itu. Kita tangkap," paparnya.

Dalam kejadian tersebut tiga orang ditangkap yakni pelaku curanmor bernama Firman dan satu temannya bernama Fajri, juga satu orang penadah ikut dibawa ke kantor polisi.

Hasil pemeriksaan didapati motor tersebut telah dijual pelaku seharga Rp 1 juta. Kedua pelaku mengaku sudah sering beraksi, bahkan keduanya residivis kasus yang sama.

"Pelakunya 2 penadah 1, sekarang dibawa ke Polsek Kembangan. Ditangkap barusan setengah 6 sebelum magrib. Jadi dari pelaku ini memang udah sering ngambil. Dan dia juga residivis kasus yang sama," ungkapnya. (Pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT