BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Bekasi Timur menangkap pelaku pencurian motor di Jembatan 2 Rawalumbu Blok IV, Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi, Selasa (12/4/2023) malam.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekira pukul 18.20 WIB, setelah berbuka puasa.
"Pelaku yaitu AY alias Aceng, usia 28 tahun," ujar Kompol Sukadi, Rabu (12/4/2023).
Peristiwa itu bermula, ketika pelaku bersama satu orang lainnya yaitu S hendak mencuri sepeda motor yang terparkir disekitar lokasi kejadian.
Pelaku terlihat gerak gerik mencurigakan dengan cara memegang sepeda motor korban.
"Karena mencurigakan, warga sekitar meneriaki kedua orang tersebut maling," ungkapnya.
Dengan reaksi tersebut, kedua pelaku panik dan takut, mereka pun coba melarikan diri.
Pelaku berinisial S melarikan diri dengan sepeda motornya. Sementara Aceng menerjunkan dirinya dengan lompat ke aliran kali.
Disaat bersamaan, Polsek Bekasi Timur sedang melakukan patroli dilokasi kejadian, hingga Aceng langsung diamankan.
Petugas Polsek Bekasi Timur Kemudian melakukan interogasi, hasilnya Aceng merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan sepeda motor.
Sukadi menerangkan, status DPO Aceng didasari dengan surat DAFTAR PENCARIAN ORANG Nomor : 62 / VI / 2022 / Sek. Bks Timur tanggal 22 Juni 2022 atas nama tersangka alias ACENG atas perkara sebagaimana disebutkan di atas.