ADVERTISEMENT

Cara Baru Melacak Gas Rumah Kaca Dirumuskan PBB

Selasa, 7 Maret 2023 22:00 WIB

Share
Markas Organisasi Meteorologi Dunia PBB
Markas Organisasi Meteorologi Dunia PBB

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SWISS, POSKOTA.CO.ID - Langkah signifikan diambil ke arah upaya mengisi kesenjangan melawan perubahan iklim. Seperti pelacakan gas rumah kaca secara langsung dan terstandardisasi.

Pengumuman ini datang dari PBB pada Senin (6/3/2023).

Infrastruktur Pemantauan Gas Rumah Kaca Global yang baru telah diajukan Organisasi Meteorologi Dunia PBB (WMO). Ini bertujuan untuk memberikan cara lebih baik dalam mengukur kebijakan pemanasan bumi dan membantu menginformasikan pilihan-pilihan kebijakan.

Platform baru WMO ini akan mengintegrasikan sistem pengamatan berbasis di antariksa dan di daratan. Di samping berupaya mengklarifikasi ketidakpastian mengenai di mana emisi gas rumah kaca itu muncul.

Sistem ini akan menghasilkan data yang lebih cepat dan lebih tajam mengenai bagaimana atmosfer bumi berubah.

“Kami tahu dari pengukuran kami bahwa konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer berada pada rekor tertinggi,” kata Sekretaris Jenderal WMO Petteri Taalas seperti dikutip dari VOA.

Tiga gas rumah kaca utama adalah karbon dioksida (CO2), metana, dan dinitrogen oksida. CO2 menyumbang sekitar 66 persen efek pemanasan pada iklim.

“Peningkatan kadar CO2 dari tahun 2020 hingga 2021 lebih tinggi daripada laju pertumbuhan rata-rata selama dekade terakhir dan metana mengalami lompatan terbesar per tahun sejak pengukuran dimulai,” ucap Petteri Taalas.

Perjanjian Paris 2015 mengenai perubahan iklim membuat negara-negara setuju untuk membatasi pemanasan global jauh di bawah dua derajat Celsius di atas tingkat yang diukur antara tahun 1950 dan 1900 dan 1,5 derajat Celsius jika memungkinkan.

WMO mengatakan perlu ada dasar ilmiah yang lebih kuat untuk tindakan mitigasi perubahan iklim yang diambil berdasarkan perjanjian tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT