JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perempuan AG dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo menjadi pelaku.
Adapun AG disebut-sebut menjadi pemicu aksi brutal Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Anshor pusat itu. AG juga yang menjebak David saat malam kejadian hingga akhirnya bertemu dengan Mario.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak terhadap anak di bawah umur, tidak bisa disebut tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Hengki mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan ini. Pihaknya juga mengubah penerapan pasal untuk para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
AG sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan David ini. AG merupakan teman Mario, yang menganiaya David hingga tak sadarkan diri beberapa waktu lalu.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengklaim AG tak sudah mengingatkan agar Mario tak menganiaya Daivd. Ia menyebut kliennya tak menyangka jika Mario bakal melakukan penganiayaan kepada David.
"Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini," kata Mangatta beberapa waktu lalu.
Selain AG, penyidik Polres Jakarta Selatan juga sempat memeriksa perempuan berinisial APA dalam kasus ini. Ia disebut sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan terhadap David.
APA telah diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali pada Jumat (24/2) lalu. Namun, ia tak membeberkan secara detail apa saja yang digali oleh penyidik dari APA.
Adapun kasus penganiayaan David memang menuai sorotan beberapa hari terakhir. Sejauh ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
Berdasarkan penjelasan polisi, Mario Dandy berperan sebagai pelaku penganiaayaan. Sementara Lukas sebagai perekam dan orang yang memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)