Perempuan AG dalam Kasus Penganiayaan David Naik Status Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Simak Artinya

Sabtu 04 Mar 2023, 16:22 WIB
Perempuan AG dalam Kasus Penganiayaan David Naik Status Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Simak Artinya.

Perempuan AG dalam Kasus Penganiayaan David Naik Status Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Simak Artinya.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada anak pengurus GP Anshor pusat, David Ozora. 

Perempuan berinisial A atau AG yang diduga menjadi pemicu aksi brutal anak pejabat pajak Rafael Alun itu resmi naik status menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Menurut polisi, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka lantaran masih berusia 15 tahun atau dikenal dengan istilah di bawah umur.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Lantas, apa sebenarnya arti dari status 'anak yang berkonflik dengan hukum' seperti yang disandang oleh Agnes dalam kasus penganiayaan David?

Pengertian 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum' ada dalam isi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan sebagai berikut:

"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," bunyi Pasal 1 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012.

Lalu, mengapa AG tidak boleh disebut sebagai tersangka?

Agnes tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi disebabkan masih berumur 15 tahun. Aturan ini sesuai dasar hukum yang berlaku bahwa anak di bawah umur 18 tahun tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, melainkan disebut anak yang berkonflik dengan hukum.

"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Atas keterlibatannya itu, pelaku AG dijerat dengan pasal berlapis. Penerapan pasal terhadap AG juga mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penganiayaan

Senin 29 Mei 2023, 15:01 WIB
undefined
News Update