ADVERTISEMENT

Alasan Partai Prima Gugat KPU: Kami Merasa Sangat Dirugikan

Kamis, 2 Maret 2023 21:30 WIB

Share
PN Jakpus
PN Jakpus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Prima merasa sangat dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.

Hal ini menjadi alasan Partai Prima melakukan gugatan pada KPU.

“Karena ada proses pemilu yang salah dilakukan KPU. Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual,” ujar Wakil Ketua Umum Alif Kamal.

Dia menambahkan,“Sangat merugikan kami sebagai calon peserta pemilu, dicederai hak demokrasi.”

Gugatan Partai Prima terhadap KPU dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (2/3/2023) meminta KPU untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu).

Gugatan perdata ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang diatur dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Hal ini mengakibatkan Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Namun Partai Prima usai melakukan studi dan analisis menemukan jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT