Alasan Partai Prima Gugat KPU: Kami Merasa Sangat Dirugikan

Kamis 02 Mar 2023, 21:30 WIB
PN Jakpus

PN Jakpus

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Prima merasa sangat dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.

Hal ini menjadi alasan Partai Prima melakukan gugatan pada KPU.

“Karena ada proses pemilu yang salah dilakukan KPU. Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual,” ujar Wakil Ketua Umum Alif Kamal.

Dia menambahkan,“Sangat merugikan kami sebagai calon peserta pemilu, dicederai hak demokrasi.”

Gugatan Partai Prima terhadap KPU dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (2/3/2023) meminta KPU untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu).

Gugatan perdata ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang diatur dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Hal ini mengakibatkan Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Namun Partai Prima usai melakukan studi dan analisis menemukan jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

KPU dinilai tidak teliti dalam melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan keanggotaan Partai Prima dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat kesalahan dan ketidaktelitian KPU.

Terkait hal tersebut, Partai Prima meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Putusan yang dijatuhkan PN Jakpus berbunyi, "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Partai Prima telah menggugat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun putusan dari PN Jakpus tetap berlaku dan menegaskan bahwa KPU harus menunda Pemilu. ***

Berita Terkait
News Update