ADVERTISEMENT

PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Bermula dari Gugatan Partai Prima

Kamis, 2 Maret 2023 17:31 WIB

Share
PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda. Foto: Ist.
PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda. Foto: Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan yang dijatuhkan pada Kamis, 2 Maret 2023 ini, meminta KPU untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu).

Diketahui, gugatan perdata ini telah dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang diatur dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibatnya, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Setelah melakukan studi dan analisis, Partai Prima menemukan bahwa jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Partai Prima juga menyebut bahwa KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi, yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Partai Prima meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakpus berbunyi, "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Partai Prima telah menggugat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, putusan dari PN Jakpus tetap berlaku dan menegaskan bahwa KPU harus menunda Pemilu.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT