ADVERTISEMENT
Selasa, 21 Februari 2023 15:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BELANDA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Rusia Vladimir Putin diadili dalam Pengadilan Rakyat. Hal ini terkait atas kejahatan invasinya ke Ukraina.
Pengadilan rakyat tersebut berlangsung pada Senin (20/2/2023).
Ini menjadilangkah simbolis untuk menutup kesenjangan akuntabilitas karena tidak adanya pengadilan internasional yang memiliki yurisdiksi untuk kasus itu. Demikian dikutip dari Associated Press.
Pengadilan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Tetapi para jaksa penuntut mengatakan mereka akan memberikan bukti bahwa Vladimir Putin melakukan kejahatan agresi.
Dia memerintahkan invasi hampir setahun lalu dan melancarkan perang yang menghancurkan dan telah menewaskan ribuan orang dan meluluhlantakkan kota-kota di Ukraina.
“Ini adalah kejahatan yang termasuk dalam sejarah kekejian. Ini adalah kejahatan yang menuntut pertanggungjawaban dan ini adalah kejahatan yang telah menimbulkan korban dan kerusakan di Ukraina yang biayanya sangat besar,” ucap Drew White, pengacara Kanada yang bertindak sebagai salah seorang jaksa dalam pengadilan itu.
Jurnalis Ukraina Angela Slobodyan bertindak sebagai seorang saksi mata atas serangan Rusia di Ukraina. “Saya mengerti bahwa ini adalah pengadilan scenario yang harus menjadi sidang pendahuluan ke pengadilan yang sebenarnya. Saya pikir dan saya berharap pengadilan yang sebenarnya akan dilakukan dan Rusia akan dimintai pertanggungjawaban atas agresinya terhadap Ukraina,” jelasnya.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Sinema untuk Perdamaian, Pusat Kebebasan Sipil Ukraina, dan Ben Ferencz menjadi pemrakarsa dari pengadilan rakyat ini.
Ben Ferencz adalah pengacara berusia 102 tahun yang merupakan jaksa penuntut terakhir dari pengadilan Nuremburg pasca Perang Dunia II terhadap para pemimpin senior Nazi Jerman.
Sejauh ini tekanan internasional semakin meningkat agar dibentuk mahkamah khusus untuk mengadili kejahatan tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT