ADVERTISEMENT

Pengadilan Rakyat Digelar Guna Adili Vladimir Putin Atas Perang di Ukraina

Selasa, 21 Februari 2023 15:00 WIB

Share
Vladimir Putin (Kolase: Ignatius Dwiana)
Vladimir Putin (Kolase: Ignatius Dwiana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BELANDA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Rusia Vladimir Putin diadili dalam Pengadilan Rakyat. Hal ini terkait atas kejahatan invasinya ke Ukraina.

Pengadilan rakyat tersebut berlangsung pada Senin (20/2/2023).

Ini menjadilangkah simbolis untuk menutup kesenjangan akuntabilitas karena tidak adanya pengadilan internasional yang memiliki yurisdiksi untuk kasus itu. Demikian dikutip dari Associated Press.

Pengadilan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Tetapi para jaksa penuntut mengatakan mereka akan memberikan bukti bahwa Vladimir Putin melakukan kejahatan agresi.

Dia memerintahkan invasi hampir setahun lalu dan melancarkan perang yang menghancurkan dan telah menewaskan ribuan orang dan meluluhlantakkan kota-kota di Ukraina.

“Ini adalah kejahatan yang termasuk dalam sejarah kekejian. Ini adalah kejahatan yang menuntut pertanggungjawaban dan ini adalah kejahatan yang telah menimbulkan korban dan kerusakan di Ukraina yang biayanya sangat besar,” ucap Drew White, pengacara Kanada yang bertindak sebagai salah seorang jaksa dalam pengadilan itu.

Jurnalis Ukraina Angela Slobodyan bertindak sebagai seorang saksi mata atas serangan Rusia di Ukraina. “Saya mengerti bahwa ini adalah pengadilan scenario yang harus menjadi sidang pendahuluan ke pengadilan yang sebenarnya. Saya pikir dan saya berharap pengadilan yang sebenarnya akan dilakukan dan Rusia akan dimintai pertanggungjawaban atas agresinya terhadap Ukraina,” jelasnya.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Sinema untuk Perdamaian, Pusat Kebebasan Sipil Ukraina, dan Ben Ferencz menjadi pemrakarsa dari pengadilan rakyat ini.

Ben Ferencz adalah pengacara berusia 102 tahun yang merupakan jaksa penuntut terakhir dari pengadilan Nuremburg pasca Perang Dunia II terhadap para pemimpin senior Nazi Jerman.

Sejauh ini tekanan internasional semakin meningkat agar dibentuk mahkamah khusus untuk mengadili kejahatan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT