Komisaris Besar (Kombes) Sakues Ginting menjadi pemimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). (dok. Poskota)

NEWS

Profil Kombes Sakues Ginting, Perwira Polri Pemimpin Sidang Kode Etik Bharada E

Kamis 23 Feb 2023, 13:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisaris Besar (Kombes) Sakues Ginting menjadi pemimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada 22 Februari 2023.

Ia mengadili mantan ajudan Ferdy Sambo itu bersama dua perwira Polri lainnya, yaitu Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni sebagai wakil komisi dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja sebagai anggota komisi.

Richard Eliezer sendiri merupakan terpidana kasus pembunuhan rekan sesama ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.


Profil Kombes Sakues Ginting

Kombes Sakues Ginting merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.

Dia lahir di Karo, Sumatra Utara pada 4 Juni 1968.

Sepanjang kariernya, Ginting sudah menjajaki beberapa posisi, salah satunya Kapolres Bangli di tahun 2011.

Dia juga tercatat sempat menjadi Kasat I Ditreskrimum dan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali.

Sakues Ginting dimutasi ke bagian Kabidpropam Polda Kalteng pada 2015 lalu.

Empat tahun berselang, ia diangkat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk posisi Kabaggaktibplin Roprovos.

Saat ini, dia menduduki jabatan Sesrowabprof Divpropam Polri sejak 24 September 2022.

Sebelum menjadi pemimpin sidang KKEP Richard Eliezer, Kombes Sakues Ginting berperan sebagai Wakil Ketua Sidang KKEP mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati.

Dia terbukti melanggar etik dengan melanggar pasal 5 ayat 1 C perpol 7 Tahun 2022 terkait surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard.

Pistol itu lalu digunakan oleh Richard untuk menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Hasil sidang tersebut, yakni penurunan jabatan (demosi) selama satu tahun.

Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Mabes Polri sendiri memutuskan tetap mempertahankan Richard Eliezer.

"Pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," tambahnya.

Keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

 

Tags:
Bharada EHasil Sidang Kode Etik Richard EliezerKombes Sakues Gintingprofil kombes sakues ginting

Administrator

Reporter

Administrator

Editor