ADVERTISEMENT

Bharada E Dipenjara di Lapas Salemba Hari Ini, Akan Bebas Februari 2024

Senin, 27 Februari 2023 05:44 WIB

Share
Bharada E Dipenjara di Lapas Salemba Hari Ini, Akan Bebas Februari 2024.
Bharada E Dipenjara di Lapas Salemba Hari Ini, Akan Bebas Februari 2024.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, hari ini, Senin (27/2/2023).

Penempatan itu menyusul vonis pengadilan terhadap Bharada E yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang telah dilewati.

"Info dari Kejari Selatan ya, ke Salemba rencananya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Bharada E sebelumnya dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding.

Selain soal masa penahanan, Bharada E sendiri telah ditahan sejak 3 Agustus 2022 lalu. Penahanan Bharada E dilakukan setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bila merujuk pada vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang disampaikan oleh Majelis Hakim, Bharada E telah menjalani masa kurungan selama enam bulan.

Dengan demikian, sisa masa tahanan yang akan dijalani Bharada E tinggal satu tahun lagi. Ia pun diperkirakan bakal bebas murni pada Februari 2024.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT