Demosi 1 Tahun Bharada E, Ini Deretan Perwira Polri Lain yang Belum Lama Didemosi

Sabtu 25 Feb 2023, 00:55 WIB
Demosi 1 Tahun Bharada E, Ini Deretan Perwira Polri Lain yang Belum Lama Didemosi.

Demosi 1 Tahun Bharada E, Ini Deretan Perwira Polri Lain yang Belum Lama Didemosi.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mabes Polri memutuskan akan tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai anggota Brimob Polri. Keputusan itu dinyatakan dalam sidang pelanggaran etik terhadap Bharada E mengenai kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Kepala Biro Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan keputusan untuk tidak memecat Bharad E diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan dalam konferensi Pers, Rabu (22/2/2023).

 

Polri menyatakan sanksi demosi satu tahun terhadap Bharada E telah berlaku sejak hari itu juga. Bharada E juga tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.

Selain Bharada E, terdapat beberapa personel Polri yang pernah mendapatkan sanksi demosi. Mereka di antara ada yang berangkat perwira pertama hingga menengah.

Salah satu perwira polisi yang pernah didemosi adalah Komisaris Polisi (Kompol) Teguh Agustian. Agustian didemosi karena keterlibatannya dalam pemerasan korban penipuan arloji Richard Mille, Tony Trisno.

Dalam diagram pemerasan yang pernah beredar, Kompol Teguh Agustian memeras Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar untuk disetor kepada atasannya di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 

Saat itu, Agustian bertindak sebagai salah satu penyidik dalam kasus penipuan tersebut. 

"Kompol Agustian divonis demosi 10 tahun," tulis keterangan dalam diagram tersebut.

Perwira lain yang melakukan pemerasan adalah atasan Kompol Teguh Agustian, yakni Kombes Pol Rizal Irawan. Rizal yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat V Dittipidum Bareskrim Polri adalah orang yang menyuruh Agustian untuk melakukan pemerasan terhadap Tony.

Berita Terkait
News Update