ADVERTISEMENT

Bharada E Tetap Dipertahankan Jadi Polisi, DPR: Langkah Polri Patut Diapresiasi

Kamis, 23 Februari 2023 15:37 WIB

Share
Bharada E saat jalani sidang di PN Jaksel.(Ist)
Bharada E saat jalani sidang di PN Jaksel.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto mengapresiasi apa yang sudah diputuskan oleh Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E)  ini sudah tepat.

Karena dari hasil vonis serta fakta pengadilan serta  Eliezer juga menjadi Justice Collaborator (JC). Maka keputusan sidang etik tetap mempertahankan Eliezer adalah langkah yang tepat.

"Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Politikus Partai Gerindra menilai, karena Eliezer ini merupakan JC, apabila tidak ada pengakuan dari Eliezer maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap. "Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," ujar Legislator Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Pasalnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan sidang KKEP yang digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023, tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri.

Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," ujarnya.

Selain itu, Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, menurut Ramadhan, akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidananya. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT