ADVERTISEMENT

Demosi 1 Tahun Bharada E, Ini Pengertian dan Masa Berlakunya

Kamis, 23 Februari 2023 15:31 WIB

Share
Ilustrasi: Demosi 1 tahun Bharada E. Apa pengertian demosi dan bagaimana masa berlakunya? (Foto: ist).
Ilustrasi: Demosi 1 tahun Bharada E. Apa pengertian demosi dan bagaimana masa berlakunya? (Foto: ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Rabu (22/02/2023) di Gedung TNCC Mabes Polri menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota kepolisian. Namun, ia tetap dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi dan demosi selama 1 tahun.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferenai pers Rabu (22/02/2023).

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," sambungnya.

Lalu, apa itu sanksi demosi 1 tahun kepada Bharada E yang berlaku sejak putusan sidang kode etik, Rabu (22/02/2023) kemarin.

Melansir situs resmi Polri, Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

 

 

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda," demikian mengutip situs resmi Polri.

Lebih lanjut, hukuman mutasi bersifat demosi juga tercantum di Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016), yakni berbunyi:

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT