ADVERTISEMENT

Soal Nasib Karier Bharada E di Kepolisian, Polri: Kami Pertimbangkan Hal yang Meringankan di Sidang Kode Etik

Selasa, 21 Februari 2023 15:01 WIB

Share
Polri akan mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan Bharada E di sidang etik kepolisian.
Polri akan mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan Bharada E di sidang etik kepolisian.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit buka suara terkait pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Ia mengatakan, hasil sidang nantinya akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan.

Sidang kode etik ini juga akan menjawab perihal kemungkinan Bharada E tetap berkarier di kepolisian setelah menjalani masa hukuman dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).

 

 

Menurut Sigit, pihaknya, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono beserta tim sedang menyusun pelaksanaan Komisi Kode Etik untuk Bharada E dan Bripka RR. Sehingga, semua kewenangan akan ada dalam sidang tersebut.

Adapun sebelumnya, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim atas perkara pembunuhan berencana yang merenggut nyawa rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polisi asal Manado ini dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi eksekutor penembakan Brigadir J.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT