Cara lapor SPT tahunan untuk karyawan dan UMKM bisa login dengan cara-cara di sini. (Foto: Dok. Ist).

NEWS

Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Karyawan & UMKM, Buruan Login di Sini

Kamis 23 Feb 2023, 19:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - SPT Tahunan 2022 di tahun 2023 ini telah memasuki masa pelaporan. Berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, masa pelaporan SPT Tahunan pribadi biasa berakhir pada 31 Maret.

Masyarakat yang ingin melapor SPT Tahunan bisa memilih layanan offline atau online.

Adapun cara lapor SPT Tahunan online untuk karyawan dan UMKM bisa masuk ke laman djponline.pajak.go.id.

Namun, perlu diimbau kepada masyarakat yang ingin melapor SPT Tahunan untuk jangan sampai terkena denda telat.

Sebab, mengutip pajak.go.id, denda telat lapor SPT Tahunan yaitu:

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi).

- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).

- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Namun untuk yang belum punya akun di DJP Online, sebaiknya segera membuat dengan meminta EFIN melalui kantor Pajak terdekat.

Jika sudah punya akun di djponline.pajak.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan berdasarkan jumlah penghasilan tahunan:

Jumlah penghasilan di bawah Rp 60 juta

Lapor SPT Tahunan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut caranya:

- Login djponline.pajak.go.id dengan memasukkan No NPWP dan Password
- Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. 
- Isi bagian B. Pajak Penghasilan. 
- Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. 
- Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
- Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
- Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda

Jumlah penghasilan di atas Rp 60 juta.

Sementara lapor SPT Tahunan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 S. Cara lengkap ada di bawah ini:

- Login djponline.pajak.go.id dengan memasukkan No NPWP dan Password
- Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”
- Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”
- Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”
- Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).
- Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak
- Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada)Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada)
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada).
- Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.
- Pajak Penghasilan
- Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)
- Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
- Cek apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”. Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik “Langkah Berikutnya”
- Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.

Demikian cara lapor SPT Tahunan di e-Filling DJP Online untuk karyawan dan UMKM. Segera login djponline.pajak.go.id.(*)

Tags:
Cara Lapor SPT Tahunan OnlineSPT tahunan Karyawan & UMKMLogin SPT tahunan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor