JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jangan lupa nih untuk segera membuat Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi tahun 2020 untuk seluruh Wajib Pajak.
Melansir dari situs pajak.go.id, pada Rabu (31/3/2021) besok merupakan batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berakhir pada April 2021.
Diimbau juga masyarakat untuk menggunakan e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id. jadi masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor pajak terlebih masih adanya pandemi Covid-19.
Lantas, bagaimana cara melapor SPT Tahunan? Berikut tim Poskota.co.id buatkan ulasan dari langkah mudah mengisi laporan SPT Tahunan secara online.
1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital).
2. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id.
3. Setelah itu, klik kolom lapor dan pilih e-filing.
4. Pilih SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS.
5. Pilih tahun pajak, lalu pilih status SPT.
6. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada, klik selanjutnya.
7. Isi jawaban dari beberapa pertanyaan yang tersedia.