JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus narkotika, Irjen Teddy Minahasa sempat memarahi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat , Kamis (16/2/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu memarahi saksi dari kantor Money Changer Dolar Asia Cabang Cibubur, Nataniel Ginting.
Awalnya, Teddy bertanya kepada Nataniel perihal transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKPB Dody Prawiranegara
Menurutnya, keterangan yang disampaikan Nataniel tidak sesuai dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saudara kan bilang ini transaksi dua kali lalu di tanggal 8, saudara bilang 1 kali tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab nggak papa. Apakah penyidik?," kata Teddy saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya.
"Bukan Pak," jawab Nataniel.
Mendengar jawaban Nataniel, Teddy kemudian sedikit emosi dengan meninggikan nada bicaranya. Ia kembali menanyakan perubahan tanggal yang disampaikan saksi.
"Terus apa yang berubah ini," timpal Teddy.
"Di BAP saya bilang tanggal 26 (September 2022)," jawab Nataniel kembali.
"Ya Allah. Ini buktinya saudara. 24 dan 26 (September 2022), di poin 8 saudara bilang tanggal 26 (September 2022). Yang konsisten dong jadi saksi itu," ucapnya.
"Ya saya konsisten Pak," timpal Nataniel lagi.
Nataniel menjelaskan, bahwa transaksi yang sesungguhnya terjadi pada tanggal 26 September 2022, sebanyak dua kali.
"(Penukaran) Tanggal 26 (September 2022). Yang tanggal 24 (September 2022) itu invoice," ucap Nataniel.
Jenderal bintang 2 itu kembali geram dengan meninggikan nada suaranya lagi Dalam momen itu, seketika seisi ruangan sidang dibuat hening.
Teddy lalu kembali menanyakan keterangan saksi yang dinilainya tidak konsisten.
Ketua Majelis Hakim langsung menengahi perdebatan keduanya. Hakim lalu menanyakan kepada saksi Nataniel terkait keterangan yang diberikan tersebut.
"Ada yang suruh (mengubah)?," tanya Jon.
"Tidak ada, yang mulia," jawab Nataniel.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Cs, Kamis (16/2/2023). Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra. Kelima saksi itu di antaranya Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron.
Pantauan di lokasi, Jaksa meminta dua saksi yakni Nataniel dan Timotius untuk diambil kesaksiannya terlebih dahulu.
Nataniel merupakan Kepala Kantor Cabang Dollar Asia Cibubur, sementara Timotius adalah staf hukum BCA Kanwil Matraman.
Selanjutnya, jaksa mengusulkan pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Fathullah yang merupakan kenalan AKBP Dody, kemudian Maulana sebagai asisten rumah tangga (ART) Teddy Minahasa dan saksi yang diperiksa terakhir adalah Imron sebagai karyawan swasta. (Pandi)